--> .

Pengertian Qurban dan Waktunya

Pengertian Qurban dan Waktunya

Pengertian Qurban dan Waktu Pelaksanaannya - Berqurban merupakan perintah Allah yang di laksanakan pada Idul Adha dan berkurban biasanya menggunakan hewan ternak seperti kambing, sapi,unta, biri-biri dan kerbau.

Pengertian dan Hukum Qurban

Qurban berarti dekat, istilah lain yang biasa di gunakan adalah Nahr (sembelihan), dan Udliyyah (sembelihan atau hewan sembelihan). Dalam Fiqh, biasa menggunakan istilah Udlhiyyah (الْأُضْحِيَّةِ), Tadlhiyyah (التضحية), Adlhah (أضحاة) dan Dlahiyyah (ضَحِيَّةٌ).

Imam Zakariyya Al Anshori didalam Fathul Wahab bi-syarhi Minhajith Thullab mengatakan : 
“Udlhiyyah adalah apa-apa yang disembelih dari binatang ternak yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah sejak hari ‘Idun Nahr (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah)”.
Dari pengertian ini, maka hewan qurban hanya disembelih pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, sebab dihari-hari tersebut adalah hari suka cita dan makan-makan bagi umat Islam. Sehingga diluar hari tersebut, maka itu bukan qurban, melainkan termasuk kategori shadaqah.

Hukum Qurban

Hukum Qurban adalah sunnah mu’akkad dan merupakan syi’ar yang nampak (dhohir) bagi setiap muslim yang mampu untuk menjaganya (melestarikannya). Dan secara asal hukum syara’, qurban tidak wajib, kecuali qurban sebagai bentuk nadzar maka itu wajib sebagaimana ibadah-ibadah keta’atan lainnya. Sebagian ulama, ada yang mengatakan qurban hukumnya wajib bagi yang mampu.

Terkait dasar pensyariatan Qurban, menurut ulama adalah Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’ul ummah. Diantaranya adalah surah Al Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah”
Maksud shalat dalam ayat tersebut adalah shalat ‘Ied (hari raya) dan sembelihlah (hewan) sembelihan. Diantaranya lagi, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :

ضَحَّى النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقَرْنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ 

وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
“Nabi shallallahu ‘alayhi wa Sallam berqurban dengan dua kambing kibasy berwarna putih lagi panjang tanduknya, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri yang mulia seraya membaca basmalah, bertakbir dan meletakkan kaki beliau yang berkah diatas leher keduanya”.

Waktu Pelaksanaan Qurban

Adalah sejak terbitnya matahari pada Yaumun Nahr (10 Dzulhijjah, penj) dan telah berlalu terbitnya dengan kadar shalat dua raka’at serta dua khutbah yang ringan, atau setelah masuk waktu shalat ‘Dluha dengan kadar shalat dua raka’at beserta khutbahnya yang sedang (ringan). Hal ini berdasarkan riwayat dari Al Barra’ bin ‘Asib radliyallahu ‘anh

0 Response to "Pengertian Qurban dan Waktunya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel