--> .

Pengertian Aqiqah dan Hukum Aqiqah

Pengertian Aqiqah dan Hukum Aqiqah

Pengertian Aqiqah dan Hukum Aqiqah- Untuk umat islam yang mempunyai anak atau telah di karuniai anak oleh Allah S.W.T pasti sudah tidak asing dengan akikah, untuk kali ini kita akan membahas pengertian aqiqah dan hukumnya. Apakah anda sudah di Aqiqah ?

Pengertian Aqiqah 

Aqiqah adalah pengurbanan hewan dalam syariat Islam, sebagai penggadaian (penebus) seorang bayi yang dilahirkan. Aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkad, sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Aqiqah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat. Aqiqah untuk perempuan sebanyak 1 ekor dan untuk laki-laki sebanyak 2 ekor hewan ternak.
Waktu penyembelihan akikah dilangsungkan pada hari ke-7. Jika tidak, maka pada hari ke-14. Dan jika yang demikian masih tidak memungkinkan, maka pada hari ke-21 dari hari kelahirannya. Jika masih tidak memungkinkan maka pada kapan saja.

Berikut adalah hadits-hadits tentang mengakikahkan anak yang baru lahir.

Rasulullah saw. bersabda:  

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ 

عَنْهُ  يَوْمَسَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى 
“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub r.a.. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97] .
Ashhabus Sunan meriwayatkan:

أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنْ اَلْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا
Bahwa Nabi saw. meng-aqiqahkan Hasan dan Husain (cucunya dari Fathimah - pen) masing-masing seekor kambing qibasy.
Salman bin Amir Ash-Dhabiey, bahwa Nabi saw. bersabda:
"Untuk anak laki-laki aqiqahnya. Tumpahkanlah atasnya darah, dan hilangkanlah daripadanya kotoran dan najis." (Riwayat Al-Khamsah).
Hadits dalam shahih Bukhari

مع الغلام عقيقه فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى
"Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya"
Hadits riwayat Abu Daud

أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ 

اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ 
''Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.''

0 Response to "Pengertian Aqiqah dan Hukum Aqiqah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel