--> .

Hukum Onani Menurut Islam




Assalammualaikum Wr Wb

Onani atau Masturbasi adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan dengan cara mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri, biasanya hal seperti ini sering dilakukan oleh kaum muda remaja yang baru menginjak umur belasan tahun. Maka dari itu saya akan membahas tentang Hukum Onani Menurut Ajaran Islam.


Sebenarnya menurut ahli seksiologi manfaat onani dapat mencegah kanker prostat, jika dilakukan secara teratur dan tidak berlebihan seperti satu atau dua kali dalam seminggu.

Namun jika Onani dilakukan dengan secara berlebihan atau over dosis maka akan menimbulkan resiko onani pada hari esok. Efek onani berlebihan :

  1. Memiliki potensi besar Ejakulasi Dini 
  2. Resiko terserang kanker prostat diusia senja sengat besar
  3. Bisa menimbulakan sulit tidur atau tidur tidak nyenyak atau Insomnia
  4. Berpotensi terserang penyakit psikologi yang bernama ‘Bipolar Disorder’ (Gangguan Bipolar), jika terserang penyakit ini akan sulit disembuhkan, obatnya adalah kekuatan iman. Hasil dari penyakit ini jika makin parah akan menjadi maniak sex. Jika sudah terbiasa masturbasi atau onani, maka ketika ditahan untuk tidak melakukannya, sang sperma akan keluar dengan sendirinya (ini kasus paling kronis)



Hukum Onani Menurut Pandangan Syariat Islam

Sebenarnya ada perbedaan pendapat di antara para ulama madlhab empat mengenai hokum onani. Menurut madlhab Syafiah dan Malikiah hokum melakukan onani adalah haram. Hal ini didasarkan pada firman Allah surat Al-mukminun ayat 5-7 :




وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)


Artinya:
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”
Adapun hukum yang membolehkan onani bagi remaja yang belum menikah, dapat dilihat dari pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan bahwa sperma atau mani adalah benda atau barang lebih yang ada pada tubuh yang mana boleh dikeluarkan sebagaimana halnya memotong dan menghilangkan daging lebih dari tubuh. Dan pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm. Akan tetapi, kondisi ini diperketat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh ulama-ulama Hanafiah dan fuqaha hanbali, yaitu: Takut melakukan zina, Tidak mampu untuk kawin (nikah) dan tidaklah menjadi kebiasaan serta adat. Dengan kata lain (dengan dalil dari Imam Ahmad ini), onani boleh dilakukan apabila suatu ketika insting (birahi) itu memuncak dan dikhawatirkan bisa membuat yang bersangkutan melakukan hal yg haram. Misalnya, seorang pemuda yang sedang belajar di luar negeri, karena lingkungan yang terlalu bebas baginya (dibandingkan dengan kondisi asalnya) akibatnya dia sering merasakan instingnya memuncak. Daripada dia melakukan perbuatan zina mendingan onani, maka dalam kasus ini dia diperbolehkan onani. Hal ini didasarkan pada qoidah fiqh 
Idzaj tama’a ad-dhararu fa’alaykum biakhaffi ad-dhrarayn
Artinya :
"ketika terkumpul sebuah kemadlorotan maka bagimu memilih madlorot yang lebih ringan"


Namun apa yang terbaik ialah apa yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW terhadap pemuda yang tidak mampu untuk kawin, yaitu hendaklah dia memperbanyakkan puasa, di mana puasa itu dapat mendidik keinginan, mengajar kesabaran dan menguatkan takwa serta muraqabah kepada Allah Taala di dalam diri seorang muslim. Sebagaimana sabdanya:

”Wahai sekalian pemuda! Barangsiapa di antara kamu mempunyai kemampuan, maka kawinlah, karen ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan, tetapi barangsiapa yang tidak berkemampuan, maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu baginya merupakan pelindung.” (HR Bukhari)..
Tips menghentikan kebiasan onani atau masturbasi :

  1. Awali dengan berdoa, memohon dan bertaubat kepada Allah, untuk berhenti dari onani selamanya.
  2. Harus memiliki tekad, kemauan, dan motivasi yang kuat dari diri sendiri.
  3. Terapkan sistem “reward and punishment” yang tegas dan disiplin untuk diri sendiri. Misalnya: jika satu hari saya tidak beronani, maka saya akan “menghadiahi diri sendiri”berjalan-jalan ke pantai. Jika saya beronani satu kali saja, saya harus “menghukum diri sendiri” dengan membaca satu buku tentag ilmu pengetahuan.
  4. Katakan tidak pada ONANI dan SEX sebelum MENIKAH,,..
  5. Hendaknya tidak sering menyendiri, melamun apalagi ngelamun jorok dan parno, atau menonton film yang “membangkitkan gairah”.
  6. Bergaullah dengan orang-orang yang alim, cerdas, sholeh, beriman, bertakwa. Hindarilah lingkungan pergaulan yang membawa Anda menuju “lembah maksiat” atau “dunia hitam”.
  7. Perbanyaklah beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan Anda. Jika Anda beragama Islam, maka seringlah berpuasa sunah, sholat berjamaah, sholat malam, berzikir, membaca Alquran, 
  8. Jika Anda “hobi beronani”, berhati-hatilah atau waspadalah dengan kanker prostat! Sebab, hasil riset yang dilakukan oleh Universitas Nottingham Inggris, menyatakan bahwa pria berusia antara 20-30 tahun yang “gemar beronani” memiliki risiko lebih tinggi untuk terkena kanker prostat. Juga, Sebanyak 34% atau 146 dari 431 orang yang terkena kanker prostat sering melakukan onani mulai usia 20 tahun. Sekadar tambahan, kanker prostat adalah penyakit kanker yang berkembang di kelenjar prostat, disebabkan karena sel prostat bermutasi dan mulai berkembang di luar kendali.
  9. Sibukkanlah diri Anda dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat, misalnya: berolahraga, pecinta alam, membaca buku, menulis, bernyanyi, memasak, berkebun, dsb.
  10. Ingatlah bahwa hukum onani adalah haram, dan onani itu merupakan “zina tangan”.
  11. Hindari bergaul dengan teman atau sahabat yang juga “hobi beronani”. Sebab seseorang itu dapat dinilai salah satunya dengan siapa ia bergaul.
  12. Mandilah secepat mungkin. Hindari untuk berlama-lama di kamar mandi.
  13. Hindari melihat tontonan, tayangan, gambar, video, yang “syur”, “aduhai”, atau porno, baik di internet, televisi, VCD, DVD, dsb. Hindari juga “bacaan dewasa”, “kisah panas”, atau “bumbu-bumbu seksual”, kecuali Anda sudah menikah dan akan melakukan hubungan seks.
  14. Perbanyak aktivitas fisik, terutama jika sedang stres atau diri Anda sedang dalam keadaan tertekan.
  15. Lakukan semua hal, aktivitas, atau kegiatan yang Anda sukai, sepanjang tidak melanggar aturan agama dan norma.
  16. Temukan, kembangkan, dan salurkan semua bakat, hobi, dan kreativitas Anda semaksimal mungkin.
  17. Sadarilah bahwa onani hanya akan menghabiskan energi dan waktu Anda yang sebenarnya dapat Anda gunakan untuk melakukan hal-hal lainnya yang bermanfaat.

Semoga postingan kali ini bermanfaat, untuk para pembaca sebaiknya hindari onani dan jika sudah sering melakukan onani hentikan segera karena manfaat onani lebih sedikit dari pada akibat onani yang berbahayaTerima Kasih

0 Response to "Hukum Onani Menurut Islam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel