--> .

Pengertian Rukun Haji dan Tata Caranya Lengkap

Pengertian Rukun Haji dan Tata Caranya Lengkap

Pengertian Rukun Haji dan Tata Caranya Lengkap - Amal rukun haji adalah beberapa amalan haji yang menjadi syarat sah atau tidaknya haji yang dilakukan. Apabila salah satu dari amalan rukun ini ditinggalkan maka haji yang dilakukan adalah tidaklah sah dan tidak dapat diganti dengan denda, kecuali mengulang pelaksanaan haji kembali. Amal rukun haji tersebut ada 6 (enam) yaitu :


Niat Haji Lengkap Terjemahannya

لَبَّيْكَ اللهُمَّ حَجًّا

LABBAIK ALLAAHUMMA HAJJAN
Artinya :
Ya Allah, kupenuhi panggilan-Mu untuk berhaji.


Ihram

Pengertian Ihram Artinya berniat untuk memulai melakukan ibadah haji atau umrah. Hal itu bisa terwujud dengan melakukan niat dalam hati untuk memulai ibadah haji dan disempurnakan dengan mengucapkan : labbaika umratan au hajjan atau labbaika hajjan wa umratan. Dan mengucapkan niat dengan lisan hukumnya sunnah.

Sarung ( pakaian bawah ) dan rida’ (pakaian atas) adalah pakaian ihram. Seseorang tidak dikatakan sudah masuk dalam ihram hanya sekedar memakai pakaian tersebut, sampai dia berniat untuk memulai ibadah haji.

Dianjurkan Bagi Yang Ingin Melaksakan Ibadah Haji
Bagi yang ingin melakukan ihram, dianjurkan untuk mandi, hal ini sesuai dengan hadist Zaid bin Tsabit :

أَنَّه النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَجَرَّدَ لِإِهْلَالِهِ وَاغْتَسَلَ

“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ihram dengan melepas pakaian beliau yang dijahit lalu mandi. (HR. Tirmidzi dan beliau mengatakan hadist ini hasan)

Memakai minyak wangi pada anggota badannya.
Dianjurkan untuk menggunakan minyak wangi pada anggota badannya saja, tidak pada pakaian ihramnya. Hal ini berdasarkan hadist Aisyah :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اللَّهِ

صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِإِحْرَامِهِ حِينَ يُحْرِمُ وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ

“Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Aku pernah memakaikan wewangian kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk ihramnya saat Beliau berihram dan untuk tahallulnya sebelum thawaf mengelilingi Ka’bah di Baitullah”. (HR Bukhari dan Muslim)

Adapun cara menggunakan minyak wangi bagi perempuan seperti pada laki-laki, sebagaimana dalam hadist Aisyah :

عن عائشة قالت كُنَّا نَخْرُجُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى مَكَّةَ فَنُضَمِّدُ جِبَاهَنَا بِالسُّكِّ

الْمُطَيَّبِ عِنْدَ الْإِحْرَامِ فَإِذَا عَرِقَتْ إِحْدَانَا سَالَ عَلَى وَجْهِهَا فَيَرَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

فَلَا يَنْهَاهَا

“Dari Aisyah, beliau berkata : Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ke Mekkah, dan Kami membalut kening Kami dengan minyak wangi ketika berihram, apabila salah seorang diantara Kami berkeringat maka mengalir ke wajahnya, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihatnya dan beliau tidak melarang Kami.” (HR. Abu Daud)

Wukuf

Pengertian Wukuf adalah mengasingkan diri atau mengantarkan diri ke suatu “panggung replika” padang Masyhar. Suatu tamsil bagaimana kelak manusia dikumpulkan di suatu padang Masyhar dalam formasi antri menunggu giliran untuk dihisab oleh Allah SWT. Wukuf adalah suatu contoh sebagai peringatan kepada manusia tentang kebenaran Illahi.

Status hukum Wukuf di Arafah adalah rukun yang kalau ditinggalkan maka Hajinya tidak sah. Wukuf juga merupakan puncak ibadah Haji yang dilaksanakan di Padang Arafah dan pada tanggal 9 Zulhizah. sebagaimana sabda Rasulullah :

Alhaju arafah manjaal yalata jam’in kabla tuluw ilafji pakad adraka alhajj (diriwayatkan oleh 5 ahli hadis)
artinya :
“Haji itu melakukan wukuf di Arafah”

Pada hari wukuf tanggal 9 Zulhijah yaitu ketika matahari sudah tergelincir atau bergeser dari tengah hari, (pukul 12 siang) hitungan wukuf sudah dimulai. yang pertama dilakukan adalah shalat Zuhur dan Ashar yang dilakukan secara ‘Jamak Taqdim‘, yakni shalat Ashar dilakukan bersama shalat Zuhur pada waktu Zuhur dengan 1 X adzan dan 2 X iqamat.

Setelah shalat Zuhur dan Ashar, disunatkan seorang imam untuk mulai berkhutbah untuk memberikan bimbingan wukuf, penerangan, seruan-seruan ibadah dan panjatan do’a kepada Allah SWT.

Disunatkan supaya menghadap Qiblat dan memperbanyak membaca do’a,zikir dan membaca Al-Qur’an. Ketika berdo’a hendaklah mengangkat tangan hingga tampak keatas kedua ketiaknya. dan juga disunatkan mengulang-ulang kalimat :


“Laa ilaha illallaah wahdahu laa syarikalah, lahul mulku walahulhamd, yuhyi wa yumiit, wahua hayyun layamuutu biyadihil khair,wahua ‘alaa kuli syaiin qadiir”

Artinya :
“Ya Allah tiada tuhan selain Allah yang tiada sekutu bagi-Nya,bagi-Nya segala kerajaan dan segala puji.Dia yang menghidupkan dan mematikan. Ia hidup tidak mati.Di tangan-Nya segala kebaikan dan Dia Maha kuasa.”
Karena ada hadis Nabi yang mengatakan :

“Sebaik-baiknya do’a pada hari Arafah, dan sebaik-baiknya yang kubaca dan dibacanya juga oleh nabi-nabi sebelumku, yaitu : Laa ilaha illallaah wahdahu laa syarikalah, lahul mulku walahulhamd, yuhyimiit, wahua hayyun layamuutu biyadihil khair, wahua ‘alaa kuli syaiin qadiir.” (Hadis Riwayat : Tirmidzi).

Tawaf

Pengertian  Tawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak 7 (tujuh) kali.
Tata cara melaksanakan Tawaf :

  1. Menutup aurat 
  2. Suci dari hadats 
  3. Dimulai dan berakhir pada garis coklat atau sejajar dengan hajar aswad 
  4. Pada saat memulai tawaf putaran pertama mengangkat tangan kearah Hajar Aswaddengan mengucapkan : لبسم الله والله اكبر disunatkan menghadap ka’bah. Pada tawaf putaran ke dua dan seterusnya cukup dengan menolehkan muka ke Hajar Aswad dengan mengangkat tangan dan mengucapnya sambil membaca: لبسم الله والله اكبر 
  5. Mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 (tujuh) kali dengan posisi Ka’bah selalu berada disebelahkiri dengan membaca doa tawaf.
  6. Setiap sampai di rukun yamani usahakan mengusapnya atau cukup mengangkat tangan(tanpa mencium) dan dilanjutkan dengan membaca doa tawaf.
Setelah selesai tawaf bila keadaan memungkinkan hendaknya : 


  • Munajat multazam, yaitu suatu tempat diantara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah.
  • Shalat sunnat tawaf di makam Ibrahim
  • Shalat sunnat mutlak di Hijir Ismail
  • Minum air Zam-zam.


Sa'i

Pengertian Sa’I ialah berjalan dari buki Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya, sebanyak tujuh kali yang berakhir di bukit Marwah.[iii] Perjalanan dari bukit Safa ke bukit Marwah dihitung satu kali dan juga dari bukit Marwah ke bukit Safa dihitung satu kali.

Proses Melaksanakan Sa’I
Pada mulanya, hendaknya sa’I dimulai dengan langkah-langkah biasa, sampai dekat dengan tanda pertama berwarna hijau, kira-kira sejauh enam hasta. Dari tempat itu, hendaknya jamaah haji mempercepat langkah atau berlari-lari kecil sehingga sampai di tanda hijau yang kedua, kemudian dari sana berjalan kembali dengan langkah-langkah biasa.

Apabila telah sampai di bukit Marwah, hendaknya menaiki bukit Marwah seperti yang dilakukan ketika di bukit Safa. Setelah itu menghadap ke arah Shafa dan berdoa seperti sebelumnya. Dengan demikian, jamaah haji telah selesai melakukan satu kali lintasan sa’i. jika telah kembali lagi ke bukit Shafa, maka dihitung dua kali. Begitulah selanjutnya sampai tujuh kali lintasan.

Tahalul

Pengertian "Tahallul" adalah: menghalalkan kembali apa-apa yang tadinya dilarang ketika masih dalam keadaan ihram.
Tahallul ada dua macam;

  • Tahallul pertama (Tahallul Awal) 
  • Tahallul kedua (Tahallul Tsani) 


Tahallul Awal adalah: 
Melakukan pemotongan rambut baik secara keseluruhan atau hanya sebagianm walau hanya sepanjang 2 inci oleh Syafi'i, setelah melakukan dua rukun ditambah satu wajib haji. Jadi setelah melakukan ihram (rukun 1) lalu wukuf (rukun 2), dilanjutkan dengan melempar Jamrah Aqabah, sesorang haji telah diperbolehkan untuk melakukan Tahallul Awal. Orang yang telah melakukan tahallul Awal, telah bebas dari beberapa larangan-larangan ihram, kecuali hubungan suami isteri (jima'). 

Tahallul Tsani adalah: 
Jika semua rangkaian rukun haji telah dilakukan, termasuk thawaf ifadhah dan Sai' haji. Tahallul kedua tidak dilakukan pemotongan, melainkan jatuh dengan sendirinya jika kedua hal di atas telah dilakukan. Setelah tahallul kedua jatuh, semua larangan ihram boleh dilakukan kembali, termasuk hubungan suami isteri.
Cara bertahallul:

Untuk laki-laki, afdalnya bercukur sempurna/botak (pada tahalul pertama). Boleh memotong rambut sepanjang sepertiga jari bagian atas atau kurang dari itu. Untuk perempuan hanya boleh memotong sebagian rambut,dengan mengumpulkan rambutnya kemudian memotongnya sepanjang satu ruas jari.

0 Response to "Pengertian Rukun Haji dan Tata Caranya Lengkap"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel