Hukum Mewarnai Rambut
Hukum Mewarnai Rambut - Menyemir rambut dibolehkan dengan semua warna, kecuali warna hitam. Tidak ada bedanya dalam masalah ini, baik orang tua atau anak muda.
Disebutkan dalam Fatwa Lajnah Daimah (5/168) soal berikut,
"Saya melihat sebagian orang menggunakan sejumlah bahan untuk mewarnai rambutnya, apakah hitam atau merah. Ada pula yang menggunakan bahan-bahan tertentu untuk melembutkan rambut keriting. Apakah hal ini boleh, dan apakah ada bedanya antara anak muda dan orang tua?"
Lajnah menjawab,
"Alhamdulillah washshalatu wassalamu alaa rasuulillah, wa aalihi wa shahbih. Wa ba'du. Merubah warna rambut selain dengan warna hitam tidak mengapa. Demikian pula halnya menggunakan zat pelembut rambut ikal. Hukum ini berlaku sama bagi pemuda dan orang tua. Jika tidak ada bahaya dan zatnya suci, maka hukumnya boleh."
Adapun merubah warna rambut dengan warna hitam murni, maka tidak boleh bagi laki-laki maupun wanita. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"غَيِّرُوا هَذَا الشَّيْبَ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ (رواه مسلم)
"Rubahlah warna uban itu, dan jauhi warna hitam." (HR. Muslim, no. 2102)
Termasuk dalil yang menunjukkan pelarangan hal tersebut adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4212, dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
(والحديث صححه الألباني في صحيح أبي داود)
"Akan ada di akhir zaman, kaum yang menyemir rambutnya seperti bulu merpati, maka dia tidak mencium bau surga." (Hadits dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)
Adapun dalil yang menunjukkan dibolehkannya menyemir dengan warna merah dan kuning, adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4211, dari Ibnu Abbas, dia berkata,
"Seorang yang menyemir rambutnya dengan hina melewati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau berkata, 'Bagus sekali orang itu.' Kemudian lewat lagi seseorang di depan beliau seorang yang menyemir rambutnya dengan hina dan katm, maka beliau berkata, 'Bagus sekali orang itu.' Kemudian lewat lagi seseorang yang menyemir rambutnya keemasan, maka beliau berkata, 'yang ini lebih baik dari yang lainnya."
Pembicaraan dalam hadits ini tentang menyemir rambut dengan warna lain, bukan menyemir secara mutlak, walaupun tidak beruban.
Terkait dengan haditsnya ini oleh Imam Albany dalam Kitab Misykatul Mashabih dikatakan jayid (baik).
Penting diperhatikan tentang kaidah umum soal perhiasan dan selainnya. Yaitu dilarang apabila mengandung penyerupaan yang diharamkan. Seperti menyerupai orang kafir dan orang fasik. Karena hal ini diharamkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
مَنْ تَشَبّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمِ (رواه أبو داود، رقم 4031 وصححه الألباني)
"Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia bagian dari mereka." (HR. Abu Daud, 4031, dishahihkan oleh Al-Albany)
Karena itu, sebelum masalah menyemir rambut yang diajukan penanya dihukumi boleh, penting dipastikan dahulu bahwa tindakannya tersebut tidak menyerupai orang kafir atau orang fasik atau siapa saja yang menjadi idola pemuda dari kalangan artis, atlit atau semacamnya.
Sebagaimana juga dilarang jika semiran rambut condong menyerupai kaum wanita, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang menyerupai wanita dan melaknat pelakunya (Bukhari, 5435)
Adapun terkait dengan semiran Rasulullah shallalalhu alaihi wa sallam terhadap rambutnya, maka diperselisihkan apakah beliau menyemir rambutnya atau tidak. Ibnu Qayim rahimahullah berkata,
''Para shahabat berbeda pendapat tentang semirannya. Anas berkata, 'Beliau tidak menyemir rambutnya.' Abu Hurairah berkata, 'Beliau menyemir rambutnya.' Hammad bin Salamah meriwayatkan dari Humaid bin Anas, dia berkata, 'Aku melihat rambut Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam disemir.' Hamad berkata, 'Abdullah bin Muhammad bin Aqil mengabarkan kepadaku, dia berkata, 'Aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di samping Anas bin Malik, rambutnya disemir."
Sebagian orang berkata,
"Rasulullah shallallahu alaih wa sallam sering menggunakan minyak wangi sehingga rambutnya memerah, maka orang mengira beliau menyemir rambutnya, padahal beliau tidak menyemirnya."
Abu Ramtsah berkata,
"Aku mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersama puteraku, lalu beliau bertanya, 'Apakah ini puteramu?' Aku katakan, 'Ya, aku bersaksi dengannya.' Beliau berkata, 'Engkau jangan menzaliminya dan dia tidak boleh menzalimimu.' Aku melihat ubannya memerah." Tirmizi berkata, 'Riwayat ini merupakan riwayat paling baik yang diriwayatkan dalam bab ini, karena riwayat-riwayat shahih menunjukkan bahwa Nabi tidak beruban. Hamad bin Salamah berkata dari Sammak bin Harb, dikatakan kepada Jabir bin Samurah, 'Apakah di kepala Nabi ada uban?' Dia berkata, 'Di rambutnya tidak ada uban kecuali beberapa helai rambut di tengah kepalanya jika beliau memakai minyak, dan aku melihat minyaknya." (Zaadul Ma'ad, 1/169)
Adapun keinginan untuk mengikuti Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam menyemir rambut, padahal tidak ada uban padanya, anda sudah mengetahui ada perbedaan yang kuat dalam hal apakah Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyemir rambutnya atau tidak.
Disamping bahwa menyemir rambut yang dikatakan sunah bukan dari sisi menyemirnya, akan tetapi dari sisi tujuannya, yaitu untuk merubah uban dan berbeda dari Yahudi dan Nashrani dalam masalah ini. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
غَيِّرُوا الشَّيْبَ وَلاَ تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ (رواه النسائي، 4986 والترمذي ، 1674)
"Rubahlah (warna) uban dan jangan serupakan Yahudi." (HR. Nasai, no. 4986, Tirmizi, no. 1674)
Dalam riwayat Musim (3924) disebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam, saat melihat uban di kepada bapak Abu Bakar, beliau berkata, "Rubahlah itu dengan sesuatu."
Sedangkan dalam riwayat Bukhari (5448) diriwayatkan beliau bersabda, "Sesungguhnya Yahudi tidak menyemir rambutnya, maka berbedalah dengan mereka."
Dengan demikian, maka menyemir rambut tanpa adanya uban tidak termasuk sunah dan tidak dianggap sebagai meneladani, karena tidak ada tuntutan untuk itu dan tidak ada maslahat syar'iah karena menyemir uban.
Paling tinggi derajatnya dia adalah mubah selama tidak ada unsur tasyabbuh (penyerupaan) atau bahaya kesehatan atau semacamnya. Maka jika demikian, diharamkan.
0 Response to "Hukum Mewarnai Rambut"
Post a Comment