--> .

Hukum Cerai Dalam Islam

Hukum Cerai Dalam Islam

Hukum Cerai Dalam Islam - Pengertian cerai/perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta mereka yang diperoleh selama pernikahan seperti rumah, mobil, perabotan atau kontrak), dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anak mereka. Dalam surah QS Al-Baqarah 2:229 dan QS At-Talaq 65:1-7 telah di jelaskan tentang perceraian.

الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْزَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ

شَيْئاً إِلاّض أَنْ يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا

افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Artinya:
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS Al-Baqarah 2:229)

HUKUM CERAI/TALAK

Hukum talak/perceraian dalam islam beragam: bisa wajib, sunnah, makruh, haram, mubah. Rinciannya sbb

TALAK ITU WAJIB APABILA:

Jika suami isteri tidak dapat didamaikan lagi. Dua orang wakil dari pada pihak suami dan istri gagal membuat kata sepakat untuk perdamaian rumah tangga mereka. Apabila pihak pengadilan berpendapat bahawa talak adalah lebih baik Jika tidak diceraikan dalam keadaan demikian, maka berdosalah suami

PERCERAIAN ITU HARAM APABILA: 


  • Menceraikan istri ketika sedang haid atau nifas.
  • Ketika keadaan suci yang telah disetubuhi.
  • Ketika suami sedang sakit yang bertujuan menghalang istrinya daripada menuntut harta pusakanya.
  • Menceraikan istrinya dengan talak tiga sekaligus atau talak satu tetapi disebut berulang kali sehingga cukup tiga kali atau lebih.

PERCERAIAN ITU HUKUMNYA SUNNAH APABILA:


  • Suami tidak mampu menafkahi isterinya
  • Isterinya tidak menjaga martabat dirinya

CERAI HUKUMNYA MAKRUH APABILA: 

Suami menjatuhkan talak kepada istrinya yang baik, berakhlak mulia dan mempunyai pengetahuan agama.

CERAI HUKUMNYA MUBAH APABILA 

Pengertian mubah adalah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala

Suami lemah keinginan nafsunya atau isterinya belum datang haid atau telah putus haidnya

0 Response to "Hukum Cerai Dalam Islam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel