Pengertian Nazar dan Cara Membayar Nazar
Pengertian Nazar dan Cara Membayar Nazar- Pengertian Nazar adalah seperti janji yang harus kita tepati karena jani adalah hutang yg harus dibayar, jika tidak bisa dibayar di dunia maka akab di bayar di akhirat dengan amalan kita, nazar terbagi menjadi 2 yaitu ada :
Nadzar Mutlak
Yaitu nadzar yang diucapkan secara mutlak tanpa dikaitkan dengan hal lain. Seperti “Lillahi ‘alayya (Wajib atasku untukAllah) bersedekah 4 milyar”.
Nadzar Bersyarat
Yaitu nadzar yang akan dilakukan jika mendapat suatu kenikmatan atau dihilangkan suatu bahaya. Contoh : “Jika aku sukses akan kusumbangkan 10% kesuksesanku kepada kaum Du'afa”
Sebagaimana hadis Nabi sallallahu alaihi wasallam:
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا وَسْوَسَتْ بِهِ صُدُورُهَا مَا لم تعْمل بِهِ أَو تَتَكَلَّم
Artinya :“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengampuni umatku apa yang dibisikkan dalam hati selama mana ia tidak dilaksanakan atau diucapkan” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Harus diingat
Sebahagian ulama termasuk Syeikh Ibnu Uthaimin rahimahullah melihat bahwa hukum nazar adalah makruh bahkan Syeikhul Islam Ibnu Taimiah cenderung ke arah pengharamannya. Ini berdasarkan hadis Ibnu Omar bahawa Nabi sallallahu alaihi wasallam bersabda:
لا تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لَا يُغْنِي مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ من الْبَخِيل
Artinya :“Janganlah kalian bernazar; sesungguhnya ia tidak bisa mempengaruhi takdir; ia hanya dilakukan oleh orang yang bakhil” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Adapun kalau seseorang itu sudah bernazar, maka wajib untuknya melaksakannya suatu yang baik atau harus. Sebagaimana sabda Baginda sallallahu alaihi wasallam:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ
Artinya :“Barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah maka hendaklah dia taat; dan barangsiapa bernazar untuk kemaksiatan maka janganlah ia melakukannya” (Riwayat Bukhari).
Jika ada seorang muslim/muslimin yang tidak menunaikan nazar itu kerana ia maksiat, lupa,malas, dll. Dia harus membayar,menebus nazarnya dengan cara seperti yang ada dalam kandungan surah Al-Maa'idah 89 :
- Memberi makan kepada sepuluh orang miskin; atau
- Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin; atau
- Memerdekakan seorang budak
- Puasa 3 hari.
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)."(Al-Maa'idah 89)
0 Response to "Pengertian Nazar dan Cara Membayar Nazar"
Post a Comment