Assalammualaikum Wr . Wb
Saya akan berbagi kepada anda tentang Sumber Hukum Islam.pada dasarnya hukum islam bersumber pada
al-qur'an, dan hadis semua itu akan dibahas disini .
- Al-Qur'an
Secara Etimologi atau Bahasa Al-Qur-an bearti bacaan.Namun secara Termonologi atau syara Al-Qur'an itu dikenal sebagi kitab suci atau Wahyu Allah SWT.
Al-Qur-an memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam yang pertamadan utama serta petunjuk bagi orang yang bertakwa. Hal ini di jelaskan pada surah
AN-NISA AYAT 105, yang berbunyi.
"Sungguh, Kami telah menurunkan kitab kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan telah apa yang diajarkan oleh Allah kepadamu, dan jangan lah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat".
Ada dua macam
jenis ayat Al-Qur-an Yaitu : Ayat-ayat yang MUTASYABIHAT dan Ayat-ayat yang MUKHAMAT
Para ahli hukum (syari'ah) mengelompokan ayat Al-Qur'an pada
3 komponen hukum, Yaitu :
Hukum ini hukum yang berhubungan dengan masalah Akidah (keyakinan kepada adanya Tuhan) berkaitan dengan Arkanuliman (Rukun Iman), Yaitu ilmu yang mempelajari tentang kepercayaan adanya ALLAH, Malikat, Nabi dan Rosul, Kitab suci, Hari kiamat, dan Qada/Qadar. Ilmu yang mempelajari ke-Imanan disebut Ilmu Tuhid, Ilmu Kalam atau Ilmu Ushuluddin.
Hukum ini hukum yang mengatur tata cara ibadahatau hubungan antara hubungan Allah dengan Hamba-nya.Hukum ini berupa pelaksanaan hukum isam yang disebut hukum syara (syari'at).
Hukum Syara dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
- Hukum Ibadah
Hukum Ibadah yaitu hukum yang menjelaskan dan mengatur bagaimana cara yang benar berhubungan anta Manusia dengan Allah. Bagaimana seharusnya ritual yang sesuai dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, di Indonesia sangat populer 4 mazhab yaitu mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hambali.
2.
Hukum Muamalah
Hukum yang mengatur manusia dengan manusia serta alam sekitarnya.
Hukum-hukum yang mengatur hubungan pergaulan antara manusia mengenai sikap dan perilakunya baik sebagai mahluk individu maupun sosial.
2.
Hadis
Hadis adalah perkataan, perbuatan , taqrir Nabi Muhammad SAW
Hadis sering disebut As Sunnah, Secara Etimologi
As Sunnah bearti :
1).
Al Thariqah artinya jalan, cara, metode, baik yang terpuji maupun yang tercela
2).
Al Sirah artinya prikehidupan atau perilaku
3).
Al Thabi'ah artinya tabiat/watak
4).
Al Syari'ah artinya syariat, peraturan, hukum
Ilmu yang mempelajari hadis disebut
MUSTALA'AL HADITS yaitu ilmu yang mempelajari dan memahami persoalan hadis,seperti apakah hadis itu sahih atau palsu, istilah yang perlu diketahui dalam hadis antara lain :
- Matan yaitu materi ( isi ) hadis yang disampaikan
- Rawi atau yang sering disebut Perawi
- Sanad adalah orang-orang yang menjadi perantara nabi Muhammad SAW ke perawi
Fungsi hadis terhadap Al-Qur'an
- Memperkuat hukm yang telah di tetapkan Al-qur-an
- Sebagai penjelasan ataupengertian ayat-ayat Al-Qur'an yang masih bersifat umum
- Menetapkan hukum-hukum yang tidak terdapat di Al-Qur'an
- Penerapan akhlak nabi Muhammad SAW
- Penutup
Macam-macam hadis dan kualitasnya
a).
Hadis berdasarkan bentuknya ada 3 macam yaitu sebagai berikut.
Adalah segala ucapan nabi Muhammad
Adalah hadis atas dasar perilaku Nabi Muhammad SAW
Adalah hadis atas dasar persetujuan Nabi Muhammad SAW
b).
Hadis berdasarkan matan, perawi da jumlah sanadnya
yang memiliki tingkat kualitas kebenerannya tinggi karena memiliki banyak sanad
Hadis yang diriwayatkan dari 3 sanad yang berlainan dan tingkat kualitas ke-otentikannya satu tingkat dibawah hadis mutawatir
c).
Hadis yang di tinjau dari segi kualitas diterima atau ditolak
Hadis yang cukup sanadnya dari awal sampai akhir dan orang-orangnya sangat sempurna hafalannya
Hadis yang memiliki semua persyaratan hadis sahih tetapi hafalannya tidak sebagus hadis sahih
Hadis yang tidak bersambung sanadnya
0 Response to "Sumber Hukum Islam"
Post a Comment