Pengertian Ijtihad Dan Tokoh-Nya
1). Pengertian Ijtihad
Secara etimologi ( bahasa ) ijtihad berasal dari bahasa Arab yang bearti telah bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga,menggunakan pikiran dan bekerja secara optimal mungkin. Adapun secara terminologi ( istilah ) ijtihad di definisikan sebagai kegiatan para ulama mencurahkan pikirannya dalam mencari dan menemukan hukum syara' yang bersifat amaliyah ( praktis ) dari dalil-dalilnya yang terperinci, penuh kehati-hatian dengan berbagai metode dan tetap merujuk kepada al-quran dan hadis.
Masalah-masalah yang dapat di ijtihadkan antara lain :
- Masalah yang dihasilkan oleh Nash yang bersifat tidak pasti ( zanny ) dan masih perlu didiskusikan untuk mendapatkan ketetapan yang lebih tepat
- Masalah baru dan tidak didapatkan ketentuan hukumnya baik di Al-Qur'an dan Hadis
- Masalah baru yang belum ditetapkan oleh para ahli ( Ijma )
- Masalah yang diketahui Illat ( alasan ) hukumnya
- Masalah yang sedang di Ijtihadkan bukan hukum syara' yang sudah jelas/pasti dasar hukumnya ( qat'i ).
- Menguasai ''ilmu alat" yaitu paham bahasa Arab ( Nahwu, Syaraf, Mantiq, Balaghah )atau paham bagaimana seharusnya ( tata krama ) membaca, menerjemahkan, memahami Al-Qur'an dan melaksanakan/mengamalkan sesuai dengan petunjuk Al-Qur'an itu sendiri
- Memahami dan menguasai hadis dengan segala persoalan-nya
- Menguasai Asbabunnuzul ( sebab-sebab turunnya Al-Qur'an ) dan Asbabulwurudz ( Sebab-sebab keluarnya hadis )
- Menguasai tatakrama syiardan mengetahui ijma, qiyas dan lain sebagainya yang berkaitan dengan wawasan hukum
- Menguasai filosofi Islam sebagai agama yang diridhoi Allah SWT
- Menguasai ilmu pengetahuan dan wawasan global
- Bertaqwa dan gemar berbuat baik
- Ijma, Yaitu kesepakatan para ulama ( cendikiawan muslim ) dalam menetapkan suatu maslah dengan cara musyawarah
- Qiyas ( Anologi ), Yaiyu menganologikan hukum/masalah tertentu dengan hukum/masalah yang lain yang memiliki kesamaan sifat
- Istihsan ( istislah ), Yaitu menetapkan hukum suatu perbuatan berdasarkan prinsip-prinsip umum ajaran islam atau didasarkan atas kepentingan umum dan demi keadilan.
- Maslahah Mursalah, Artinya kebaikan yang terbesar, Yaitu menetapkan hukum berdasarkan tinjauan kegunaan atau kemanfaatan sesuai dengan tujuan syariat.
- Urf, Yaitu menetapkan suatu perbuatan yang sudah dikenal dan tetap menjadi kebiasaan suatu masyarakat.
- Istishab, Yaitu meneruskan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan telah ditetapkan karena adanya suatu dalil sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut
- Istidlal, Yaitu menetapkan hukum suatu perbuatan yang tidak disebut secara tegas dal Al-Qur'andan hadis dengan didasarkan bahwa hal tersebut telah menjadi adat istiadatatau kebiasaan dalam masyarakat sebelumnya
- Zara'i, menurut bahasa artinya wasilah yaitu pekerjaan-pekerjaan yang jalan untuk mencapai masalah atau untuk menghilangkan madharat.
- Abu Hanifah ( 80 - 150 H/669 - 767 M ) dengan sebutan Imam Hanafih. Hasil ijtihadnya disebut Mazhab Hanafi
- Malik bin Anas Al Asbahi ( 93 - 170 H/713 - 795 M ) terkenal dengan sebutan Imam Malik. Hasil ijtihadnya disebut Madzhab Maliki, Beliau adalah ahli hadis yang pertama menghimpun 5000 hadis dalam kitabnya "Al Muwata" yang terkenal sampai saat ini
- Muhammad bin Idris bin Syafi'i ( 150 - 204 H/767 - 812 M ) terkenal dengan nama Imam Syafi'i. Hasil ijtihadnya dinamai Mazhab Syafi'i ia orang yang pertam menyusun kitab Ushul Fiqh.
- Ahmad bin Muhammad Bin Hambal Bin Hilal ( 164 - 241 H/788 - 865 M ) Terkenal dengan nama Imam Hambali, Hasil ijtihadnya dikenal dengan nama Mazhab Hambali dan menjadi Mazhab resi pemerintah Saudi Arabia hingga saat ini.
0 Response to "Pengertian Ijtihad Dan Tokoh-Nya"
Post a Comment