--> .

Pengertian Ijtihad Dan Tokoh-Nya


1). Pengertian Ijtihad
Secara etimologi ( bahasa ) ijtihad berasal dari bahasa Arab yang bearti telah bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga,menggunakan pikiran dan bekerja secara optimal mungkin. Adapun secara terminologi ( istilah ) ijtihad di definisikan sebagai kegiatan para ulama mencurahkan pikirannya dalam mencari dan menemukan hukum syara' yang bersifat amaliyah ( praktis ) dari dalil-dalilnya yang terperinci, penuh kehati-hatian dengan berbagai metode dan tetap merujuk kepada al-quran dan hadis.

Masalah-masalah yang dapat di ijtihadkan antara lain :
  1. Masalah yang dihasilkan oleh Nash yang bersifat tidak pasti ( zanny ) dan masih perlu didiskusikan untuk mendapatkan ketetapan yang lebih tepat
  2. Masalah baru dan tidak didapatkan ketentuan hukumnya baik di Al-Qur'an dan Hadis
  3. Masalah baru yang belum ditetapkan oleh para ahli ( Ijma )
  4. Masalah yang diketahui Illat ( alasan ) hukumnya
  5. Masalah yang sedang di Ijtihadkan bukan hukum syara' yang sudah jelas/pasti dasar hukumnya ( qat'i ).
Adapun beberapa persyaratan untuk melakukan Ijtihad antara lain :
  1. Menguasai ''ilmu alat" yaitu paham bahasa Arab ( Nahwu, Syaraf, Mantiq, Balaghah )atau paham bagaimana seharusnya ( tata krama ) membaca, menerjemahkan, memahami Al-Qur'an dan melaksanakan/mengamalkan sesuai dengan petunjuk Al-Qur'an itu sendiri
  2. Memahami dan menguasai hadis dengan segala persoalan-nya
  3. Menguasai Asbabunnuzul ( sebab-sebab turunnya Al-Qur'an ) dan Asbabulwurudz ( Sebab-sebab keluarnya hadis )
  4. Menguasai tatakrama syiardan mengetahui ijma, qiyas dan lain sebagainya yang berkaitan dengan wawasan hukum
  5. Menguasai filosofi Islam sebagai agama yang diridhoi Allah SWT
  6. Menguasai ilmu pengetahuan dan wawasan global
  7. Bertaqwa dan gemar berbuat baik
Bentuk metode Ijtihad.
  1. Ijma, Yaitu kesepakatan para ulama ( cendikiawan  muslim ) dalam menetapkan suatu maslah dengan cara musyawarah
  2. Qiyas ( Anologi ), Yaiyu menganologikan hukum/masalah tertentu dengan hukum/masalah yang lain yang memiliki kesamaan sifat
  3. Istihsan ( istislah ), Yaitu menetapkan hukum suatu perbuatan berdasarkan prinsip-prinsip umum ajaran islam atau didasarkan atas kepentingan umum dan demi keadilan.
  4. Maslahah Mursalah, Artinya kebaikan yang terbesar, Yaitu menetapkan hukum berdasarkan tinjauan kegunaan atau kemanfaatan sesuai dengan tujuan syariat.
  5. Urf, Yaitu menetapkan suatu perbuatan yang sudah dikenal dan tetap menjadi kebiasaan suatu masyarakat.
  6. Istishab, Yaitu meneruskan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan telah ditetapkan karena adanya suatu dalil sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut
  7. Istidlal, Yaitu menetapkan hukum suatu perbuatan yang tidak disebut secara tegas dal Al-Qur'andan hadis dengan didasarkan bahwa hal tersebut telah menjadi adat istiadatatau kebiasaan dalam masyarakat sebelumnya
  8. Zara'i, menurut bahasa artinya wasilah yaitu pekerjaan-pekerjaan yang jalan untuk mencapai masalah atau untuk menghilangkan madharat.
Tokoh Ijtihad yang paling terkenal dengan hasil ijtihadnya antara lain:

  • Abu Hanifah ( 80 - 150 H/669 - 767 M ) dengan sebutan Imam Hanafih. Hasil ijtihadnya disebut Mazhab Hanafi
  • Malik bin Anas Al Asbahi ( 93 - 170 H/713 - 795 M ) terkenal dengan sebutan Imam Malik. Hasil ijtihadnya disebut Madzhab Maliki, Beliau adalah ahli hadis yang pertama menghimpun 5000 hadis dalam kitabnya "Al Muwata" yang terkenal sampai saat ini
  • Muhammad bin Idris bin Syafi'i ( 150 - 204 H/767 - 812 M ) terkenal dengan nama Imam Syafi'i. Hasil ijtihadnya dinamai Mazhab Syafi'i ia orang yang pertam menyusun kitab Ushul Fiqh.
  • Ahmad bin Muhammad Bin Hambal Bin Hilal ( 164 - 241 H/788 - 865 M ) Terkenal dengan nama Imam Hambali, Hasil ijtihadnya dikenal dengan nama Mazhab Hambali dan menjadi Mazhab resi pemerintah Saudi Arabia hingga saat ini.

0 Response to "Pengertian Ijtihad Dan Tokoh-Nya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel