--> .

Hukum Menghancurkan Tempat Maksiat dengan Kekerasan

Hukum Menghancurkan Tempat Maksiat dengan Kekerasan

Hukum Menghancurkan Tempat Maksiat dengan Kekerasan - Sering kali kita lihat penghancuran tempat-tempat maksiat yang dilakukan saat menjelang bulan puasa/ramadhan tapi tindakan penghancuran tempat maksiat ini selalu saja terjadi kekerasan terhadap pelaku dan korban, yang menjadi persoalan apakah diperbolehkan menghancurkan tempat maksiat dengan tindakan kekerasan ?

Telah di jelaskan oleh Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili saat ada tanya jawab pada Universitas Gajah Mada :

Pertanyaan:

Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili ditanya: Apakah kami diperbolehkan merubah kemungkaran dengan kekuatan tangan, seperti menghancurkan lokasi-lokasi pelacuran dan mabuk-mabukan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin di Indonesia?

Jawaban:

Ini tidak boleh! Bahkan ini termasuk kemungkaran tersendiri. Merubah kemungkaran dengan kekuatan tangan merupakan hak Waliyul Amr (umara). Tindakan melampaui batas yang dilakukan oleh sebagian orang terhadap tempat-tempat maksiat, (yakni) dengan menghancurkan dan membakarnya, atau juga tindakan melampaui batas seseorang dengan melakukan pemukulan, maka ini merupakan kemungkaran tersendiri, dan tidak boleh dilakukan.

Para ulama telah menyebutkan masalah mengingkari dengan kekuatan tangan, merupakan hak penguasa. Yaitu orang-orang yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Barangsiapa melihat kemungkaran, maka hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan hatinya.” (HR. Muslim no. 49)

Makna kemampuan yang disebutkan dalam hadits ini, bukan seperti yang dibayangkan oleh kebanyakan orang, yaitu kemampuan fisik untuk memukul atau membunuh. Kemampuan yang dimaksudkan adalah kemampuan syar’iyah. Yang berhak melakukannya ialah orang yang memiliki kemampuan syar’iyah. Yaitu, pengingkaran terhadap mereka tidak akan menimbulkan kemungkaran lain. Dengan demikian, perbuatan melampaui batas yang dilakukan oleh sebagian orang, baik dengan memukul atau menghancurkan tempat-tempat maksiat yang dilakukan seperti pada sekarang ini merupakan pelanggaran

Orang yang melihat kemungkaran atau melihat pelaku kemungkaran, hendaknya melaporkannya kepada polisi, sebagai pihak yang bertanggungjawab, atau para ulama atau para da’i, untuk selanjutnya diserahkan kepada yang memiliki wewenang. Kemudian akan diselidiki, sehingga dapat diatasi dengan cara yang tepat.

[Tanya-jawab Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 27 Jumadil Akhir 1427H]

0 Response to "Hukum Menghancurkan Tempat Maksiat dengan Kekerasan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel